Wednesday, September 25, 2013

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Oleh: Ust. Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya yang tak mampu kita menghitungnya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.
Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin(orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?
Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)
Kemudian Ali berkata,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)
Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."
. . . memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. . .
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusufrahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallammemerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)
Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."
Hikmahnya
Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.
Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.
. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .
Kesimpulan
Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi  Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. . .
Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Monday, September 9, 2013

berkorban bersama yatim piatu & dhuafa' panti asuhan al furqon

Dibuka kesempatan berkorban bersama yatim piatu & dhuafa' panti asuhan al furqon moyudan... Lokasi di salah satu wali santri desa Ngablak Magelang.. Insyaallah acara penyembelihan hewan qurban kami rencanakan 13 dzulhijah sekaligus dalam puncak acara baazar/ pasar murah sembako... Maka untuk menyambut hari raya idul adha agenda kegiatan tersebut menjadi konsentrasi untuk kami upayakan demi kelancaran acara tsb. Senantiasa kami tak lupa kami menawarkan kepada Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi.. Dengan Harga kambing mulai 1juta - 2,5juta per ekor dan sapi antara 9juta - 15juta (untuk 7 orang).. Berminat segera daftarkan atau hubungi: 0274 6497150 HP 085643260099 .. Bp. Yayen, Sdr. Yudi atau Ibu Mila.. Atau bisa melalui transfer Ke Rekening: 1370010052542 atas nama lembaga panti asuhan al furqon moyudan.. Anda transfer? Segera konfirmasi... Terimakasih

Harga hewan kurban di Bantul melambung

Bantul (ANTARA Jogja) - 

Permintaan hewan kurban di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menyebabkan harga melambung tinggi.


"Permintaan hewan kurban khususnya kambing mengalami peningkatan sangat tinggi. Akhir-akhir ini, permintaan tiap hari bisa mencapai lima ekor dari sebelumnya dua atau tiga ekor per hari. Permintaan masih akan meningkat hingga H-2 Lebaran Idul Adha," kata pemilik pusat penjualan kambing di jalan Wates KM 11 Sedayu,Kabupaten Bantul Sudarman, Selasa.

Sudarman mengatakan, harga kambing ukuran kecil berkisar Rp1,3 juta/ekor sedangkan ukuran sedang Rp1,7 juta dan yang besar Rp2 juta. Kambing biasanya dibeli dari Pasar Muntilan, Pasar Sentolo, Pasar Godean dan Pasar Kenteng Nanggulan.

"Harga akan terus naik, karena ketersedian hewan kurban sangat sedikit dan susah didapat, sehingga menyebabkan harga hewan kurban khususnya kambing naik," kata dia.

Kata dia, setiap Idul Adha mampu menjual kambing antara 30 hingga 35 ekor. Selain itu, dirinya mampu menjual tujuh hingga 10 ekor sapi.

"Saat ini, harga sapi ukuran kecil Rp10 juta, sedangkan sapi ukuran sedang seharga Rp13 juta hingga Rp15 juta. Sekarang harga sapi juga terus melambung karena permintaan terus naik, sedangkan persediaan terbatas," kata Sudarman.

Seorang pedagang sapi, Sugeng, mengatakan, harga sapi kurban pastikan akan terus naik hingga satu hari menjelang Lebaran Idul Adha. Naiknya harga sapi dikarenakan permintaan sangat banyak sedangkan ketersediaan sapi terbatas. 

Ia mengatakan, harga sapi kurban rata-rata mencapai Rp10,5 juta yang sebelumnya Rp9,5 juta , sedangkan harga sapi yang berkisar Rp12 juta per ekor sekarang naik menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Harga tergantung besarnya sapi tergatung daerah asal.

"Sapi yang paling dicari dari Kabupaten Gunung Kidul, karena serat dagingnya sangat baik. Harga sapi kurban dari Gunung Kidul mencapai Rp13,5 juta," kata dia.

Ia mengatakan, untuk memenuhi permintaan sapi kurban, dirinya membeli sapi dari berbagai pasar di D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah. Karena, permintaan sapi untuk kurban biasanya mencapai 150 ekor.

"Kami mulai satu bulan terakhir membeli sapi di Pasar Hewan Pengasih, Pasar Hewan Gamping, Pasar Hewan Muntilan, Pasar Hewan Magelang dan Pasar Hewan Wonosari," kata dia.
(KR-STR)

Sunday, September 8, 2013

Qurban, Kambing atau Sapi?

YTH. Bapak /Ibu Kaum Muslimin Muslimat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat dan berkonbanlah (Qs.Al Kautsar:1-2).

Datangnya Hari Raya Idul Qurban 1434 H. bagi kaum muslimin adalah menghilangkan ego, ikhlas untuk berbagi serta memberikan harta yang paling kita cintai.
Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan yang berada di Gedongan Sumberagung Moyudan Sleman, mengajak serta memberi kesempatan kepada Bapak/Ibu/Saudara kaum muslimin untuk Menyalurkan Hewan Qurban (Kambing/Sapi)/ Kulit Hewan Qurban Idhul Adha. Yang akan kami kelola untuk memenuhi kebutuhan pokok dan hewan qurban akan kami tasarufkan pada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Insyaallah Qurban ataupun donasi yang Bapak/Ibu tasarufkan akan menjadi saksi kehidupan diakherat kelak. Donasi dapat kami jemput secara langsung/melalui transfer ke Nomor Rekening: 1370010052542 Bank Mandiri KCP Diponegoro Yogyakarta,
a.n Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan.
Konfirmasi Telp.&Fax./HP.: (0274) 6497150 --- 085643260099 atau Flexy 02747007509
Besar harapan kami atas terkabulnya permohonan ini, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Teriring do’a semoga menjadi amal yang diridhoi Allah SWT.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

8 September 2013
Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan