- Tanggal 27 April Masyarakat Indonesia mencanangkan sebagai Gerakan Sedekah Nasional, maka bagi masyarakat umum, jama'ah, yang bekerja di instansi swasta atau pemerintah maupun pengusaha bisa mengajak kerabat, anak, istri, saudara, ayah, ibu, tetangga, dan setiap orang agar memberikan sedekah terbaiknya.
Rekening Sedekah atas nama Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan: Bank Mandiri 1370010052542 dan Bank BRI 306001017401535
Konfirmasi Sedekah: Telp. dan Fax (0274) 6497150 HP 085643260099
Email: pay.alfurqon@gmail.com. Terimakasih
Berada di dusun Gedongan, Sumberagung Moyudan Sleman Yogyakarta.Menempati sebagian SMK(ex.SMA)Islam Moyudan dalam asuhan Milatul Hidayah, S.Pd.I. Al Hafidzoh. LPA Al Furqon merintis kader penghafal Al Qur'an,dengan berbagai basic ketrampilan (lifeskill) seperti: Komputer, Tata Busana,Organisasi, Kepustakaan, Kewirausahaan (Budidaya Lele Probiiotik), Sosial Keagamaan (Belajar-Mengajar TPA di MAsyarakat Sekitar), Penambahan Wawasan di Seminar/Pelatihan2, Refreshing dll.
Friday, April 26, 2013
Gerakan Sedekah Nasional
Thursday, April 25, 2013
DO'A UNTUK PARA DONATUR PANTI ASUHAN AL FURQON
Mari kita panjatkan Do'a Kepada diri kita sendiri dan juga KHUSUS untu para Donatur yang sudah menyisihkan Rijkinya untuk anak - anak Yatim, Piatu dan para Fuqoro' Wa Masakin untuk Menuntut ilmu atau Tholabul ilmi, serta untuk biaya kehidupan mereka, Semoga dimurahkan dan dilapangkan Rijkinya, diberikan Kesehatan Dhohir batin, yang telah berkeluarga semoga langgeng sakinah mawadah warahmah, yang belum punya Istri/Suami semoga segera didekatkan Jodohnya, yang belum punya anak semoga segera diberikan momongan oleh Allah SWT, yang belum punya pekerjaan semoga segera mendapatkan pekerjaan, yang sedang sakit/Keluarganya semoga segera diberikan kesembuhan, dan semoga kita selalu diRidhoi oleh Allah SWT, dan selalu Istiqomah dalam ber Ibadah dan akhirnya diberikan Khusnul Khotumah.amin ya robbal alamin..........
اَللّهُمَّ صَلِ عَلَى نُورِاْلاَ نْوَارِ وَسِرِّاْلاَسْرَارِ وَتِرْيَا قِ اْلاَغْيَارِ وَمِفْتَاحِ بَا بِ اْليَسَارِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنالمُخْتَارِ وَالِهِ اْلاَطْهَارِ وَاَصْحَا بِهِ اْلاَخْيَارِ عَدَ دَنِعَمِ اللّهِ وَاِفْضَالِهِ
“Allahuma shalli ‘alaa nuuril anwaar. Wa sirril asraar. Wa tiryaaqil aghyaar. Wa miftaahi baabil yasaar. Sayyidinaa Muhammadini muhtaar, wa aalihil ath haari wa ash haabihil akhyaar. ‘Adada ni”amillaahi wa ifdhaalih.”
اَللَّهُمَّ ياَ غَنِىُّ ياَحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ يَافَعَّالُ لِمَا يُرِ يْدُ اَغْنِنِىْ بِحَلاَ لِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahumma Yaa Ghoniyyu Yaa hamiid Yaa Mubdi’u Yaa Mu’iid Yaa Rohimu Yaa Waduud Yaa Fa’alu lima yuriid agnini bihalaalika, anharoomika wa bifadlika’amman siwaak.”
Wednesday, April 10, 2013
Karya Sederhana yang membuat terenyuh Panitia& Penonton
Karya Unik dari Al Furqon
Thursday, March 28, 2013
cara melakukan test dan ukur terhadap program iklan
sadarkan Anda bahwa tidak semua iklan itu menghasilkan! bagaimana cara praktis melakukan test dan ukur ?
1. gunakan no kontak yang berbeda di setiap iklan
2. setiap ada respon telp masuk, ditanyakan berasal dari mana infonya
3. setiap bertemu pembeli tanya juga dari mana tahu info tersebut
4. survei kepada pelanggan
5. ada form pada saat online atau offline
6. Bandingkan rasio biaya yang dikeluarkan dengan prospek yang diperoleh menjadi data Rp/prospek
7. Bandingkan juga rasio biaya akuisisi perkonsumen yaitu biaya iklan/jumlah konsumen
Dengan melakukan cara ini kita bisa membuat budget iklan unlimited (tak terbatas), selama masih menguntungkan dilanjutkan, dan jika dibawah standar bisa dihentikan
PENGANTAR ZAKAT
PENGANTAR ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah
2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
3. Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
Menurut syar\'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
a. Zakat Fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
Menurut syar\'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara\' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara\' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara\' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara\' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma-din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Ma-din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Wednesday, March 20, 2013
Allah Menjawab AL-FATIHAH Kita pada saat kita membaca surah Al-Fatihah sewaktu kita Shalat,
Allah Menjawab AL-FATIHAH Kita pada saat kita membaca surah Al-Fatihah sewaktu kita Shalat,
Bismillahir-Rah maanir-Rahim
Banyak sekali orang yang cara membacanya tegesa-gesa tanpa spasi, dan seakan-akan ingin cepat menyelesaikan Shalatnya. Padahal disaat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah tersebut, Allah menjawab setiap ucapan kita.
Dalam Sebuah Hadits Qudsi Allah SWT ber-Firman :
"Aku membagi Shalat menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk Hamba-Ku".
■ Artinya, tiga ayat diatas Iyyaka Na'budu Wa iyyaka nasta'in adalah Hak Allah, dan tiga ayat kebawahnya adalah urusan Hamba-Nya.
■ Ketika Kita mengucapkan "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin". Allah menjawab :"Hamba-Ku telah memuji-Ku".
■ Ketika kita mengucapkan "Ar-Rahmanir-Rahim", Allah menjawab : "Hamba-Ku telah mengaagungkan-Ku".
■ Ketika kita mengucapkan "Maliki yaumiddin", Allah menjawab : "Hamba-Ku memuja-Ku"
■ Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in” , Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku”.
■ Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghdhubi alaihim waladdhooliin.” Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku. Akan Ku penuhi yang ia minta.” (H.R. Muslim dan At-Turmudzi)
■ Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat. Rasakanlah jawaban indah dari Allah karena Allah sedang menjawab ucapan kita.
■ Selanjutnya kita ucapkan "Aamiin" dengan ucapan yang lembut, sebab Malaikatpun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.
■ Barang siapa yang ucapan “Aamiin-nya” bersamaan dengan para Malaikat, maka Allah akan memberikan Ampunan kepada-Nya.”
(HR Bukhari, muslim, Abu Dawud)
Bismillahir-Rah maanir-Rahim
Banyak sekali orang yang cara membacanya tegesa-gesa tanpa spasi, dan seakan-akan ingin cepat menyelesaikan Shalatnya. Padahal disaat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah tersebut, Allah menjawab setiap ucapan kita.
Dalam Sebuah Hadits Qudsi Allah SWT ber-Firman :
"Aku membagi Shalat menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk Hamba-Ku".
■ Artinya, tiga ayat diatas Iyyaka Na'budu Wa iyyaka nasta'in adalah Hak Allah, dan tiga ayat kebawahnya adalah urusan Hamba-Nya.
■ Ketika Kita mengucapkan "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin". Allah menjawab :"Hamba-Ku telah memuji-Ku".
■ Ketika kita mengucapkan "Ar-Rahmanir-Rahim", Allah menjawab : "Hamba-Ku telah mengaagungkan-Ku".
■ Ketika kita mengucapkan "Maliki yaumiddin", Allah menjawab : "Hamba-Ku memuja-Ku"
■ Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in” , Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku”.
■ Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghdhubi alaihim waladdhooliin.” Allah menjawab : “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku. Akan Ku penuhi yang ia minta.” (H.R. Muslim dan At-Turmudzi)
■ Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat. Rasakanlah jawaban indah dari Allah karena Allah sedang menjawab ucapan kita.
■ Selanjutnya kita ucapkan "Aamiin" dengan ucapan yang lembut, sebab Malaikatpun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.
■ Barang siapa yang ucapan “Aamiin-nya” bersamaan dengan para Malaikat, maka Allah akan memberikan Ampunan kepada-Nya.”
(HR Bukhari, muslim, Abu Dawud)
Subscribe to:
Posts (Atom)