Thursday, April 24, 2014

Sedekah Nasional di Panti Asuhan yang tengah membutuhkan


INFO SEDEKAH NASIONAL
APA SEDEKAH NASIONAL ?
Sedekah Nasional adalah Gerakan Sedekah yang digaungkan secara nasional untuk mengajak masyarakat baik perorangan, lembaga dan perusahaan untuk bersedekah di hari tersebut atau tanggal 27 April tersebut.
KAPAN DIMULAINYA ?
Gerakan tersebut dimulai pada tahun 2010 tanggal 27 April, sewaktu siaran di MNCTV. Ustadz Yusuf Mansur menggaungkan secara nasional kebiasaan sedekah Waroeng Group.
Waktu itu Ust Yusuf menyeru para pengusaha untuk menyedekahkan satu hari omset (hasil penjualan) bisnis. Bukan sekadar menyisihkan sebagian keuntungan usaha.
“Kalau sedekah dari sebagian keuntungan sih, sudah biasa. Sedekah yang luar biasa, dong. Paling enggak, sekali-kali dalam setahun atau seumur hidup, sedekahlah yang besar. Berikan semua keuntungan pada Allah SWT”
SIAPA YANG MEMULAI ?
Hari Sedekah Nasional bermula dari kebiasaan amal Waroeng Group yang dikomandoi pengusaha Jody Broto Suseno. Setiap tahun, pada 27 April, Waroeng Group yang meliputi outlet Waroeng Steak and Shake, Bebaqaran, Feskul, Bebek Goreng Haji Slamet Jogja dan Malang serta Soccer Futsal, menyedekahkan seluruh omset mereka hari itu. Yang pada akhirnya Setiap tahunnya, tanggal 27 April PPPA Daarul Quran menetapkan sebagai hari sedekah nasional.
SIAPA SAJA YANG TELAH BERGABUNG :
1. Sandiaga Uno (Grup Saratoga).
2. Jody Broto Suseno, pemilik jaringan Waroeng Group,
3. Pramono atau Mas Mono, bos jaringan resto Ayam Bakar Mas Mono,
4. Haji Iyus Ruslan pemilik RM Cibiuk
5. Hendy Setiono Pemilik jaringan Kebab Turki Baba Rafy
6. Budi Harta Winata pengusaha Baja dan Kontraktor
7. Solikhun Kontraktor dan Pengusaha Mebel
8. Masyuri. turut dalam barisan ini.
9. Sejumlah pemilik showroom mobil
10. Jasa Pengiriman
11. Kedai Kopi dll
12. Termasuk Pengusaha kelas gurem juga:Tukang maenan, tukang cukur,. Ada tukang keripik dorong dan lain sebagainya
APAKAH SEDEKAH HANYA 27 APRIL SAJA ?
Dari sekadar gerakan spontanitas, para pengusaha itu bersepakat untuk menggemakan gerakan serupa ke tingkat nasional. Maka, ditetapkanlah tanggal 27 April sebagai Gerakan Sedekah Nasional sejak tahun 2012. Peringatan Harsena ini hanya momentum. Bukan berarti sedekah hanya tanggal 27 April saja.
DIMANA SAJA ?
Selain di Jadebotabek Gerakan Ini juga hadir di kota-kota cabang Program Pembibitan Penghafal Al Quran Daarul Quran (PPPA Daqu) seperti Jogja, Bandung, Malang, Semarang, Surabaya, Palangkaraya, Lampung, dan lain-lain.
Hari sedekah Nasional bukan memaksa atau mengarahkan publik untuk bersedekah melalui PPPA Daqu saja.Silakan bersedekah yang utama kepada orangtua, sanak keluarga, dan orang-orang sekitar Anda atau melalui Lembaga Amil tepercaya. serta di Panti Asuhan2 yang masih merintis atau yang sangat membutuhkan seperti yang berada di Yogyakarta, namun berada di pinggiran kota yogyakarta tepatnya di Jalan Godean KM. 14,5 Gedongan Sumberagung Moyudan Sleman Yogyakarta 55563.
UNTUK DI PANTI ASUHAN AL FURQON MOYUDAN BAGAIMANA CARANYA
Kalau yang mau bergabung sedekah nasional dengan PANTI ASUHAN AL FURQON MOYUDAN
Info Hub : Sdri. Mila 0856 433 878 33, Yayen 0877 390 286 99 Yudi 085 747 272 335
Call Center : 0274 6497150
Sms : 0856 432 600 99
Twiiter : @PayAlFurqon
Web Site : www.facebook.com/pantialfurqon.sleman 
REKENING SEDEKAH
BRI : 30 600 101 7401 535
MANDIRI : 137 00100 525 42
An/ Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan
HARAPAN HASIL TAHUN 2014 UNTUK PEMANFAATAN DANA SEDEKAH NASIONAL
1. Pembangunan Panti Asuhan Al Furqon dimana letak saat ini menumpang di dalam ruang sekolah milik SMK Islam Moyudan yang telah berlangsung 3 tahun
2. Pemenuhan Kebutuhan Hidup sehari-hari termasuk Logistik dan Biaya Sekolah, Gizi Santri : menyuplai para santri tahfidz dengan makanan pokok bergizi, 
3. Pembiayaan Program Santri Menghafal Al Quran yang telah berlangsung beberapa tahun yang lalu sebelum berada di Sleman telah diawali pada Panti Asuhan sebelumnya
4. Permodalan Usaha Ekonomi Produktif Panti Asuhan Al Furqon Moyudan (Pengelolaan Barang Rongsok/Bekas, Penjualan Alat Tulis Sekolah & Kantor, Budidaya Lele)
5. Ruang Perpustakaan yang memadai untuk Santri yang didukung sarana Multimedia, Bahasa dll.
6. Program sedekah sawah. Yang telah mulai tanam padi perdana bertepatan dengan Hari Kartini pada Senin, 21 April 2014 melipatkan segenap santri bersama pengasuh di area persawahan Gedongan dan Malangan Desa Sumberagung Moyudan Sleman. Selain padi juga menanam sayuran secara bermacam variasi yang disebut dikelolaannya dengan nama Tanaman Pokok Plus Tumpangsari (TP2T). Dengan berawal dari sawah amanah dari warga untuk dikelola jika terdapat hasil panen untuk dinikmati anak2 panti asuhan, dengan cita- citanya menuju 10 hektar dengan tujuan hidup terpenuhi, sehat, mandiri dan berdaulat pangan dengan bahan pangan hasil panen sendiri
7. Dalam rangka menunjang berbagai kegiatan tersebut kami pandang perlu dan penting adanya sarana mobilisasi, baik pick-up maupun non pick-up..

------------------------------------------------Demikian 7 Harapan & Tujuan Panti Asuhan Al Furqon Moyudan, Semoga Dapat Tercapai dan Menjadi Berkah Untuk Semuanya, Bagi Yang Turut Berpartisipasi, Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza---------------------------------------------------

Thursday, March 6, 2014

Hadist-hadist Keutamaan Sedekah

Allah SWT menyebut sedekah sebagai “pinjaman yang baik” (qardhul hasan). Orang bersedekah hakikatnya meminjamkan harta kepada Allah dan Dia pasti akan mengembalikan pinjaman dengan pengembalian yang berlipat ganda.

Para mufasir menerjemahkan “pinjaman yang baik” itu dengan makna “menafkahkan harta di jalan Allah”, yakni menyumbangkan harta untuk meringankan beban orang lain, seperti kaum dhuafa, atau mendanai syiar dakwah dan jihad di jalan Allah.


Sejumlah ayat Quran dan hadits di bawah akan sedikit memberikan petunjuk serta penjelasan tentang keutamaan sedekah, mulai bertambahnya harta kekayaan, hingga keajaiban sedekah yang mampu menyembuhkan penyakit - atas izin Allah.

Ayat-Ayat Sedekah”Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (pembayarannya oleh Allah) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS.Al-Hadid:18)

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”. (QS. Al-Baqarah: 245)

“Dan apakah (kerugian) yang akan menimpa mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat, serta mereka mendermakan (sedekah) sebagian dari harta yang telah dikurniakan Allah kepada mereka?” (QS. An-Nisa:39).

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali (bisik-bisikan) orang yang menyuruh bersedekah atau berbuat kebaikan atau mendamaikan di antara manusia dan sesiapa yang berbuat demikian dengan maksud mencari keridaan Allah, tentulah Kami akan memberi kepadanya pahala yang amat besar” (QS. An-Nisa:114).

“Wahai orang-orang yang beriman! Sebarkanlah sebahagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kamu, sebelum tibanya hari (kiamat) yang tidak ada jual beli padanya dan tidak ada kawan teman (yang memberi manfaat), serta tidak ada pula pertolongan syafaat dan orang-orang kafir, mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah:254).

Hadits-Hadits Sedekah“Sesungguhnya sedekah seseorang walau hanya sesuap, akan dikembangbiakkan oleh-Nya seperti gunung, maka bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Harta itu tidak akan kurang dengan disedekahkan.” (HR. Imam Muslim).

Dari Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Segeralah bersedekah, sesungguhnya musibah tidak dapat melintasi (mendahului) sedekah.” (Razin, Misykât). Ali berkata: "Pancinglah rezeki dengan sedekah." “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Hurairah). [Giving Insight, edisi Mei-juni 2012] | foto
- See more at: http://www.alquran-syaamil.com/2013/01/alquran-dan-alhadits-tentang-keutamaan.html#sthash.XvTS6tfJ.dpuf

Wednesday, December 25, 2013

YOGYAKARTA, LIBURAN SAMBIL BERAMAL, MENCARI TIKET SURGA

YOGYAKARTA - Merupakan kota dengan beribu budaya,dan beribu wahana wisata. Sejarah yang telah ditorehkan oleh Kota Gudeg ini, melahirkan aneka peninggalan jua kebudayaan yang mengundang daya tarik tersendiri bagi wisatawan dalam dan luar negeri.

SLAMAT DATANG di JOGJA,
SLAMAT BERLIBUR,
dan
SELAMAT BERBAGI 

juga Selamat Menikmati KEAJAIBAN SEDEKAH

Salurkan donasi anda ke Panti Asuhan AL Furqon
Rekening Infaq/Sedekah:

Mandiri - 137 0010052542
BRI 306001017401535

"Smoga Allah memberikan pahala atas apa yang anda berikan, menjadikannya suci dan mensucikan, serta Allah memberikan keberkahan atas harta anda yang tersisa" aamiin 

Saturday, October 5, 2013

Korban Sapi Kolektif, tinggal 1 bagian lagi....berminat?


Daftar peserta Qorban Sapi seharga Rp.14 juta untuk 7 orang masing-masing 2 juta (dua juta rupiah) sbb:
1. Bp. Hafid Zaini (Surakarta)
2. Bp. Wibowo Suharwan (Klaten) 
3. Bp. Ir. Ahmad Supriyadi MM (yogykarta)
4. Ibu dr. Astriana Sp.A (yogyakarta)
5. Bp. Nasrun Jaka (yogyakarta) 
6. Ibu Elya (yogyakarta)
7. ......
tinggal 1 bagian ... berminat silahkan segera Hubungi:
1. 0856 432 600 99 Aryayin
2. 08564 33 878 33 Milatul Hidayah
3. 085 747 272 335 Muhammad Suyudi
4. (0274) 6497150 Telpon & Fax Panti Al Furqon
Demikian kami informasikan... terimakasih

Wednesday, September 25, 2013

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Oleh: Ust. Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya yang tak mampu kita menghitungnya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Idul Adha sebentar lagi tiba. Kaum muslimin akan merayakannya dengan mendirikan shalat dan menyembelih qurban, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.
Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin(orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?
Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)
Kemudian Ali berkata,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)
Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."
. . . memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. . .
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusufrahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallammemerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)
Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."
Hikmahnya
Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.
Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.
. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .
Kesimpulan
Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi  Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. . .
Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Monday, September 9, 2013

berkorban bersama yatim piatu & dhuafa' panti asuhan al furqon

Dibuka kesempatan berkorban bersama yatim piatu & dhuafa' panti asuhan al furqon moyudan... Lokasi di salah satu wali santri desa Ngablak Magelang.. Insyaallah acara penyembelihan hewan qurban kami rencanakan 13 dzulhijah sekaligus dalam puncak acara baazar/ pasar murah sembako... Maka untuk menyambut hari raya idul adha agenda kegiatan tersebut menjadi konsentrasi untuk kami upayakan demi kelancaran acara tsb. Senantiasa kami tak lupa kami menawarkan kepada Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi.. Dengan Harga kambing mulai 1juta - 2,5juta per ekor dan sapi antara 9juta - 15juta (untuk 7 orang).. Berminat segera daftarkan atau hubungi: 0274 6497150 HP 085643260099 .. Bp. Yayen, Sdr. Yudi atau Ibu Mila.. Atau bisa melalui transfer Ke Rekening: 1370010052542 atas nama lembaga panti asuhan al furqon moyudan.. Anda transfer? Segera konfirmasi... Terimakasih

Harga hewan kurban di Bantul melambung

Bantul (ANTARA Jogja) - 

Permintaan hewan kurban di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menyebabkan harga melambung tinggi.


"Permintaan hewan kurban khususnya kambing mengalami peningkatan sangat tinggi. Akhir-akhir ini, permintaan tiap hari bisa mencapai lima ekor dari sebelumnya dua atau tiga ekor per hari. Permintaan masih akan meningkat hingga H-2 Lebaran Idul Adha," kata pemilik pusat penjualan kambing di jalan Wates KM 11 Sedayu,Kabupaten Bantul Sudarman, Selasa.

Sudarman mengatakan, harga kambing ukuran kecil berkisar Rp1,3 juta/ekor sedangkan ukuran sedang Rp1,7 juta dan yang besar Rp2 juta. Kambing biasanya dibeli dari Pasar Muntilan, Pasar Sentolo, Pasar Godean dan Pasar Kenteng Nanggulan.

"Harga akan terus naik, karena ketersedian hewan kurban sangat sedikit dan susah didapat, sehingga menyebabkan harga hewan kurban khususnya kambing naik," kata dia.

Kata dia, setiap Idul Adha mampu menjual kambing antara 30 hingga 35 ekor. Selain itu, dirinya mampu menjual tujuh hingga 10 ekor sapi.

"Saat ini, harga sapi ukuran kecil Rp10 juta, sedangkan sapi ukuran sedang seharga Rp13 juta hingga Rp15 juta. Sekarang harga sapi juga terus melambung karena permintaan terus naik, sedangkan persediaan terbatas," kata Sudarman.

Seorang pedagang sapi, Sugeng, mengatakan, harga sapi kurban pastikan akan terus naik hingga satu hari menjelang Lebaran Idul Adha. Naiknya harga sapi dikarenakan permintaan sangat banyak sedangkan ketersediaan sapi terbatas. 

Ia mengatakan, harga sapi kurban rata-rata mencapai Rp10,5 juta yang sebelumnya Rp9,5 juta , sedangkan harga sapi yang berkisar Rp12 juta per ekor sekarang naik menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Harga tergantung besarnya sapi tergatung daerah asal.

"Sapi yang paling dicari dari Kabupaten Gunung Kidul, karena serat dagingnya sangat baik. Harga sapi kurban dari Gunung Kidul mencapai Rp13,5 juta," kata dia.

Ia mengatakan, untuk memenuhi permintaan sapi kurban, dirinya membeli sapi dari berbagai pasar di D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah. Karena, permintaan sapi untuk kurban biasanya mencapai 150 ekor.

"Kami mulai satu bulan terakhir membeli sapi di Pasar Hewan Pengasih, Pasar Hewan Gamping, Pasar Hewan Muntilan, Pasar Hewan Magelang dan Pasar Hewan Wonosari," kata dia.
(KR-STR)