Negara Indonesia mencantumkan Undang-undang untuk peduli terhadap Fakir-miskin dan anak terlantar sebagaimana dalam BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Namun yang musti peduli siapa...? Pemerintah atau yang mana? Mari tuangkan kepedulian kita bersama
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Namun yang musti peduli siapa...? Pemerintah atau yang mana? Mari tuangkan kepedulian kita bersama