Sunday, December 16, 2012

Program Negara kita manusia kecil hanya turut nyengkuyung...

 PASAL 34
Negara Indonesia mencantumkan Undang-undang untuk peduli terhadap Fakir-miskin dan anak terlantar sebagaimana dalam BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Namun yang musti peduli siapa...? Pemerintah atau yang mana? Mari tuangkan kepedulian kita bersama



Salah satu kegiatan OUTBOND sebagai media permainan maupun 
refreshing, dari lelah letihnya akan padatnya rutinitas harian baik dibangku sekolkah maupun kegiatan di asrama panti asuhan,
Terdapat Rekening yang dipergunakan untuk kepentingan P
anti Asuhan antara lain:
---Untuk Keperluan Umum
1. Bank Mandiri: 1370010052542 a.n. Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan.
2. Bank BRI: 306001017401535 a.n. Lembaga Panti Asuhan Al Furqon Moyudan
---Untuk Pengembangan Fisik Lembaga
1. BPD DIY Syariah: 5002620000079470 a.n. Aryayin
---Untuk Dana Pendidikan
2. BNI Syariah: 0233137768 a.n. Aryayin
---Untuk Operasional
3. BCA: 0373112621 a.n. Aryayin
---Untuk Kebutuhan Logistik/Kehidupan
4. BRI: 004801028980501 a.n. Aryayin
---------------- Aryayin (Ketua Panti Asuhan Al Furqon Moyudan)

---------------------------------------(Ketua Panti Asuhan)

No comments:

Post a Comment